MUI Sebut Buzzer dan Mempertontonkan Aurat ke Publik, Haram!

Ragam345 views

SekilasKota.com | Konten dengan pose yang mempertontonkan aurat diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok dalam fatwa tersebut diharamkan. Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar’i.

“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” jelas Asrorun.

Selain itu, fatwa MUI bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram. Keputusan ini dituangkan juga oleh MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan juga diharamkan MUI dalam fatwanya.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” pungkas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

[saein]