SekilasKota.com | Sebagai penduduk atau warga negara Indonesia yang baik kita dituntut berkewajiban dalam hal keabsahan dokumen sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus sebagai pengakuan warga negara yang baik dan taat akan hukum.
Namun apabila terjadinya suatu pelanggaran dimana adanya oknum dengan melibatkan instansi yang berwenang dalam hal keadministrasian negara seperti yang terjadi di kelurahan Cempaka putih barat Surat Pengantar Nikah atau N1 bernomor: 526/1.755/VII/2021 diduga tidak tercatat atau teregister dikelurahan Cempaka Putih Barat, hal tersebut dengan dibuktikannya surat pernyataan dari Kepala Kelurahan Cempaka Putih Barat Parsono SSos yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 14 Desember 2021.
Dengan Nomor Surat Keterangan: 708/08 Lalu apakah tindakan yang mengatas namakan seseorang tersebut.
“Saya takut salah bicara pak, kalau memang ada instruksi dari atasan saya baru saya bisa kasih statement saya,” Kata Lurah Parsono saat ditemui dikantornya, Senin (27/12/2021).
Ini hasil wawancara tim perihal hal tersebut:
Bagaimana tanggapan bapak perihal hal tersebut? Sesuai dengan surat saya yang sudah saya buat ini pak sambil menunjuk berkas surat pernyataan yang sudah ditandatanganinya tersebut.
Apa tindakan yang akan bapak lakukan? Kalau ada perintah dari atasan mengarahkan kepada proses hukum itu akan saya lakukan,” ujarnya
Lalu jaminan dari segi hukumnya bagaimana? Saya sudah dipanggil oleh inspektorat dan sudah saya lakukan sesuai dengan semestinya, tambahnya lagi.
Saya arahkan agar bapak ke walikota Lantai 5 bagian hukum perihal ini pak, apabila ada hal yang memang harus dipertanyakan lebih lanjut, sambil menutup pembicaraan.
Dari sisi hukum praktisi hukum sekaligus Advokat muda Lintar Fauzi SH sebagai kuasa hukum memaparkan.
“Maksud dari surat permohonan yang saya layangkan ke pak lurah beberapa hari lalu, adalah berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan, atas pencatutan dan pemalsuan tanda tangan pak lurah, hal tersebut kiranya harus direspon oleh instansi kelurahan atau bagian hukum kota administrasi jakarta pusat, dengan langkah langkah hukum yang konkrit Seperti membuat laporan kepolisian, guna mengantisipasi hal tersebut agar tidak terulang lagi, dan sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat atas keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan,” imbuhnya.
“Adapun proses hukum yang saat ini sedang berjalan itu perkara lain yang tidak ada kaitannya dengan pemalsuan dokumen N1 yang mengatasnamakan bapak lurah kelurahan cempaka putih barat.
Jadi saya sangat mendukung dan berharap instansi kelurahan dalam hal ini dibantu oleh bagian Hukum Kota Administri kota jakarta pusat segera mengambil langkah-langkah hukum dengan membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen N1 tersebut terimaksih”,
LFP Law Office”, katanya,Saat ditemui di Kantornya.
Saat tim mengkonfirmasi perihal tersebut ke bagian hukum walikota Lantai 5 Jakarta pusat perihal temuan dan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang tidak teregister di kelurahan Cempaka putih barat.
Dan bertemu dengan Ragil yang memang sudah ada laporannya, katanya seraya menunjukkan berkas bukti laporan Sedang poses.
”memang ada aduannya, tunggu proses sambil berjalan”,katanya, seraya menunjukkan satu berkas Adanya surat pemanggilan yang tertulis 15 Desember 2021.