by

Kekerasan pada Anak Adalah Kriminal dan Dosa Besar

-Polhukam-415 views

Sumpah serapah mungkin akan terlontar apabila kita melihat tayangan berita di televisi atau media lainnya yang menayangkan kekerasan terhadap anak. Betapa tidak, pelaku kekerasan tidak lain adalah orang terdekat anak itu bahkan orangtuanya.

Seperti yang baru-baru ini terjadi yang sempat menjadi viral di beberapa media massa. Kekerasan menimpa seorang bayi (1,5 tahun) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ibu kandungnya sendiri. Bayi bernama Calista yang sempat dirawat di RSUD Karawang ini sempat koma beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Peristiwa ini menandakan masih banyak orang tua yang menganggap melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya sendiri adalah haknya sebagai orang tua sehingga orang lain apalagi negara tidak boleh ikut campur. Apakah hal ini juga menandakan bahwa kita kembali kepada zaman jahiliyah?

“Pola pikir masyarakat terutama sebagian besar orangtua harus dirubah sekarang juga. Kekerasan terhadap anak bukan urusan internal keluarga atau ranah privat, tetapi tindakan kriminal murni dan ada sanksi hukumnya,” tegas Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Anarki Nusantara 56 (LBH Antara 56) Rosidi Roslan.

Jadi, tambah Rosidi, orangtua tidak boleh melakukan kekerasan dan berbuat semena-mena terhadap anak, meskipun anak tersebut adalah anak kandungnya.

Lebih lanjut Rosidi menjelaskan, ancaman hukuman pidana menanti bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Dan Alloh SWT pun telah berfirman dalam Alquran Surat Al-Israa ayat 31 yang melarang manusia membunuh anaknya karena takut kemiskinan, karena termasuk dosa besar.

Rosidi menyesalkan masih kurangnya sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dilakukan Pemerintah terutama kepada para orangtua terkait hak-hak anak dan belum optimalnya kampanye bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa sehingga masih ada orang tua yang menganggap sah-sah saja melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.

“Dari interaksi saya dengan masyarakat di hampir semua daerah di Indonesia masih banyak yang belum tahu bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perlindungan anak. Dan undang-undang ini umurnya sudah 15 tahun. Mereka masih berpikir apa yang mereka lakukan terhadap anaknya adalah urusan dirinya pribadi,” ujar Rosidi yang kini masih aktif menempuh pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Menurut ayah dari 4 (empat) orang anak ini, apapun alasannya yang melatarbelakangi sang ibu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal, termasuk himpitan ekonomi, tidak boleh menjadi celah untuk memaklumi kekerasan ini. Rosidi berharap proses hukum terhadap ibu kandung bayi Calista, harus terus berlanjut ke pengadilan. Memang ada pertimbangan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, mengingat, selain kekerasan ini akibat himpitan ekonomi, tersangka juga ternyata masih memiliki seorang anak lagi berusia 6 tahun.

“Jika sampai diselesaikan di luar pengadilan, hal ini akan jadi preseden buruk terhadap penegakan keadilan di Indonesia. Akan lahir persepsi di masyarakat bahwa kekerasan orang tua terhadap anak bisa dimaklumi karena himpitan ekonomi. Persepsi ini berbahaya dan bisa memarakkan aksi kekerasan terhadap anak. Apapun alasannya tidak boleh ada kekerasan fisik terhadap anak-anak. Biarkan nanti hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan sanksi hukum seperti apa yang harus diterima tersangka,” ujar konsultan hukum ini.

Terkait hak asuh anak tersangka yang masih berusia 6 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak, orangtua yang harus bertanggungjawab. Tetapi ada catatan khusus yaitu bila orangtua anak sedang terjerat kasus hukum, maka negara berhak mengambil alih hak asuh anak atau hak asuh anak dapat dipertanggungjawabkan ke keluarga terdekat.