SekilasKota | Ijtima ulama tentang kesehatan jemaah haji rupanya terus didengungkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Karena memang Istithaah Kesehatan penting bagi Jemaah Haji untuk menjalankan ibadah haji dengan baik sesuai syariat Islam.
Berlokasi di Soll Marina Hotel, Serpong Banten, acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinkes Propinsi Banten, M Yusuf. Acara tersebut menekankan perlunya dukungan Ulama dalam penyelenggaraan kesehatan haji, terutama implementasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Peserta sosialisasi kali ini berasal dari Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Banten, MUI Propinsi Banten, seluruh pengelola kesehatan haji Propinsi Banten, seluruh Pengurus MUI Propinsi Banten dan seluruh pengelola haji Kemenag Propinsi Banten serta pengurus organisasi bimbingan ibadah haji Propinsi Banten.
Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Eka Jusup Singka, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI. Menurutnya, dalam penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia banyak faktor yang mempengaruhi, antara lain adalah perlu adanya dukungan ulama dan masyarakat, komitmen politik, pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dan Jemaah Haji serta sistem kesehatan haji yang terintegrasi dengan sistem pelayanan umum haji.
“Sedangkan penyelenggaraan kesehatan haji di Arab Saudi sangat di pengaruhi oleh berkumpulnya massa, aktivitas fisik, perjalanan, lingkungan sosial dan fasilitas pelayanan,” terang Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam penyelenggaraan kesehatan haji antara lain, Jemaah haji menuju istithaah kesehatan (Permenkes No.15 Tahun 2016), petugas kesehatan haji yang shar’i (Permenkes No.3 Tahun 2018), sarana dan prasarana di Indonesia dan di Arab Saudi (pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan) serta strategi penyelenggaraan kesehatan haji (Permenkes No.62 Tahun 2016).
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan Istithaah Kesehatan Haji dalam perspektif fikih dan implementasinya. Disebutkannya, ada tiga pendapat hukum terkait dengan Istithaah.
Pertama menurut pendapat hukum Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal bahwa istithaah hanya menyangkut kemampuan dalam bidang biaya (mal). Kedua menurut Imam Malik, bahwa Istithaah hanya menyangkut kesehatan badan dan terakhir menurut Abu Hanifah, bahwa Istithaah pada dasarnya meliputi kemampuan dalam bidang biaya dan kesehatan badan (al mal wa al badan).
Jadi secara keseluruhan hasil keputusan ijtima’ ulama tahun 2018 terkait masalah istithaah kesehatan haji antara lain; Kesehatan merupakan syarat ada’ (pelaksanaan) haji, dan bukan merupakan syarat wajib. Seseorang yang sudah istitha’ah dalam aspek finansial dan Keamanan, tapi mengalami gangguan kesehatan, pada dasarnya tetap berkewajiban untuk berhaji.
Seseorang, sambung Ni’am, dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri, bila sehat fisik dan mental untuk menempuh perjalanan ke tanah suci dan melaksanakan ibadah haji.
Apabila seseorang mengalami udzur syar’i untuk melaksanakan ibadah haji karena penyakit yang dideritanya atau kondisi tertentu yang menghalanginya untuk tidak melaksanakan ibadah haji secara mandiri padahal dia memiliki kemampuan secara finansial maka kewajiban haji atasnya tidak gugur dan pelaksanaannya ditunda atau dibadalkan (inabati al ghoir).
Sementara itu, Rosidi Roslan, Kepala Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji Pusat Kesehatan Haji Kemenkes selaku penanggung jawab acara sosialisasi ini mengingatkan kembali tujuan penyelenggaraan kesehatan haji yang tertuang dalam Permenkes No.62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Tujuan itu antara lain adalah mencapai kondisi isthithaah kesehatan Jemaah Haji.
“Tujuan lainnya adalah mengendalikan faktor risiko kesehatan haji dan menjaga agar Jemaah Haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan dan di tanah suci,” ujar Rosidi
Selain itu, tambahnya, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk Indonesia oleh Jemaah Haji. Dan terakhir memaksimalkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
“Oleh sebab itu sosialisasi hasil ijtima’ ulama komisi fatwa MUI Pusat ini sangat penting sekali dalam rangka menegaskan peran penting Ulama dalam memberikan pemahaman yang baik implementasi istithaah kesehatan jemaah haji di tengah tengah masyarakat,” tukas Rosidi.