by

LBH Antara 56: Pemilihan Rustam Sudah Tepat

-Ibu Kota-233 views

Mulai hari ini, Sabtu (18/11), di semua kantor kecamatan telah dibuka layanan pengaduan warga. Jadi, warga Jakarta nantinya tak perlu jauh-jauh ke Balai Kota untuk mengadukan masalahnya.

Menurut Gubernur Anies Baswedan usai memberikan pengarahan kepada Wali Kota, Camat dan Lurah di Balairung, Balai Kota, Senin (13/11), pembukaan layanan pengaduan warga di Kantor Kecamatan bertujuan agar penanganan masalah bisa dilakukan secara cepat.

“Aparatur di tingkat kecamatan memiliki cukup perangkat untuk cepat menyelesaikan,” ujarnya. Ia menjelaskan, berbagai persoalan warga yang diadukan pada Sabtu akan dibahas dalam pertemuan di tingkat kecamatan yang digelar setiap Senin.

“Bila, tidak ada solusi, pengaduan warga dibawa ke dalam rapat tingkat kotamadya. Barulah jika tidak bisa ditangani, dibawa ke Balai Kota,” katanya.

Anies menambahkan, layanan pengaduan warga ke kantor kecamatan akan dimulai pada 18 November dan selanjutnya dilakukan evaluasi. “Kami membuka layanan di hari Sabtu agar warga tidak perlu cuti kerja untuk mengadukan berbagai persoalan dan dicarikan solusi,” ucapnya.

Terkait adanya layanan pengaduan warga di kantor kecamatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Anarki Nusantara 56 (LBH Antara 56) Rosidi Roslan menyambut baik dan mengapresiasinya. “Saya rasa ini program yang bagus untuk masyarakat Jakarta,” kata Rosidi.

Terlebih, tuturnya, Wakil Gubernur Sandiaga Uno beberapa waktu lalu telah menunjuk mantan walikota Rustam Effendi sebagai Staf Khusus Bidang Pengaduan Masyarakat. “Saya yakin dan percaya bahwa Rustam Effendi dapat bekerja dengan baik karena beliau merupakan birokrat yang tangguh. Pemilihan Rustam sudah tepat,” ungkap Rosidi yang kini tengah menempuh program pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Namun, lanjut Rosidi, bagaimana masyarakat pelapor mengetahui bahwa laporannya tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Akan lebih baik jika masyarakat diberikan tanda terima pengaduan/laporan.

Rosidi menilai, masyarakat pelapor juga harus tahu perkiraan waktu penyelesaian laporannya tersebut agar si pelapor bisa terus memonitoring laporannya. “Tapi harus diberikan waktu penyelesaian yang pasti dan bukan hanya sekadar PHP (pemberi harapan palsu-red),” ujarnya.